-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Jambret Seret Korban Hingga 10 Meter akhirnya Diringkus oleh Pegasus Polsek Medan Helvetia

    Alam - Admin 2
    24/08/19, 00:38 WIB Last Updated 2021-10-21T16:12:53Z
    Wargata.com, Medan - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia,yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu S.  Usman, SH., tak butuh lama untuk mengungkap pelaku jambret yang menyeret korbannya saat beraksi yang terjadi di jalan Matahari Raya dekat Polsek Helvetia yang sempat Viral di Medsos, pada hari Senin pagi 07.45 wib tanggal 19/08/2019.

    Pelaku yang di tangkap Team Pegasus ini,sebelumnya sudah sering kali melakukan aksi jambretnya,saat pelaku melakukan aksinya,sempat terjadi tarik menarik tas yang di bawa oleh korban atas nama Yenni yang sedang berjalan kaki hendak pergi kerja menuju Bus jemputannya, sehingga korban sempat terseret oleh pelaku saat melakukan aksinya,kejadian ini terjadi di jalan.Dahlia Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia.

    Adapun kedua pelaku yang di amankan atas nama Ageng Setiawan seorang lelaki berumur 20 tahun dan pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jalan Setia Luhur Gang Ginggong Lingkungan II.No.58 kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia dan lelaki Febri Aulia berumur 20 tahun, dengan status pekerjaan pengangguran, yang bertempat tinggal di Jalan Setia Luhur Gang Kemangi No.188 B kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia sedangkan  korban atas nama Yenni, umur 48 tahun, karyawanswasta, tinggal di Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI. kelurahan Helvetia Tengah, kecamatan Medan Helvetia.

    Dengan demikian atas informasi yang Kami peroleh bahwa kedua Pelaku saat sebelum di lakukan penangkapan keberadaannya berada di seputaran jalan Bakti Luhur. 

    Atas informasi tersebut, Team Pegasus yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan bergerak menuju ke tempat itu, sekitar pukul 16.00 wib Kamis. pada akhirnya kedua pelaku dapat Kami amankan tanpa melakukan perlawanan. 

    Selanjutnya saat di lakukan interogasi awal di Tkp kedua pelaku mengakui bahwa ia merupakan pelaku yang sering melakukan aksi jambretnya di wilayah Helvetia,saat melakukan aksinya pelaku Ageng bertindak sebagai Joki (mengendarai sepeda motor) dan Pebri sebagai pemetik/perampas milik korban (dibonceng),serta kedua pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1) dari KUHPidana.tutur Kapolsek. (24/8/19). 

    (Tim Warga) 
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +