-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Sidrap Tangkap Seorang Warga Sultra

    Alam - Admin 2
    24/08/19, 23:19 WIB Last Updated 2020-02-28T16:31:49Z
    Wargata.com, SIDRAP -  Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap di back up Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sulawesi Tenggara, berhasil amankan terduga tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di wilayah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

    Pelaku tersebut seorang lelaki bernama Bahrun Bin Zainuddin (26) Desa Sani-sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Ia ditangkap pihak Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU Abd.Halim, S. Sos. Sabtu, (24/8/19)

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 112/ III/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP,  06 Maret 2019 lalu. tentang dugaan tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 2 (Dua) unit sepeda motor serta uang Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yang terjadi pada Senin, 04 Maret 2019 lalu di Kantor KSP Multi Karya BTN Wesabbe Kel. Batu Lappa Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap.

    Adapun korban dalam hal ini yaitu,  jelasnya", bahwa seorang karyawan di BTN Wesabbe Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Wattangpulu Kabupaten Sidrap.

    Dari laporan korban, Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku Bahrun bersama seorang Yoyon yang membawa 2 unit motor antara lain, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter Z yang diduga digelapkan oleh Yoyon, yang mana", seorang lelaki susah ditemukan dan diamankan pihak Kepolisian.

    Penangkapan Bahrun merupakan hasil penyelidikan, Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Samaturu dan kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, Sementara Yoyon masih dalam pengejaran.

    Dengan demikian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut. 

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +