-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tak Tahan Hawa Nafsu, Remaja asal Buntao Diringkus Polisi Toraja

    Alam - Admin 2
    23/08/19, 08:53 WIB Last Updated 2020-02-28T16:36:35Z
    Wargata.com, Toraja Utara - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, inilah kondisi dari seorang remaja berusia 19 tahun warga  Lemb. Salu Bantere', Kec. Buntao' Kab. Toraja Utara.

    Karena perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, remaja usia 19 tahun ini harus berhadapan dengan proses hukum pidana setelah dirinya diringkus oleh polisi. 

    Adalah tersebut Pelaku lel. RN ( inisial), usia 19 th, kristen, pekerjaan tidak ada, alamat dusun Lurah, Lemb. Salu Bantere', Kec. Buntao' Kab. Toraja Utara , di ringkus oleh aparat Polsek Tondon Nanggala yang diback up oleh personil Sat Reskrim Polres Tator.

    RN ditangkap di Dusun Tandung Kollo Lemb. Siba'ta Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara hari Jumat (23/08/2019) sekitar pukul 13.00 wita.

    Korban dari perilaku asusila ini adalah seorang anak wanita berumur 12 tahun, an. FS ( maaf inisial) Pelajar, warga Lemb. Siba'ta, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara. 

    Dengan dasar Laporan polisi , Nomor : LPB/03/VIII/2019/Sulsel/Res. Tator/Sek. Rantepao, Tanggal 23 Agustus 2019, polisi melakukan tindakan kepolisian dengan cara menangkap dan menahan pelaku RN.

    Berikut kronologi singkatnya, bahwa sekitar bulan Mei 2019, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan hal tersebut sudah dilakukan sebanyak 3x. 

    Pelaku melakukannya di rumah korban yg beralamat di Lemb. Tondon Siba'ta kec. Tondon Kab. Toraja Utara.  

    Atas penangkapan pelaku RN, Polsek Tondon melalui Kapolsek Iptu Alwi 
    selanjutnya  menyerahkan RN ke personil unit resmob Sat. Reskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

    Kini pelaku RN terancam pidana pasal "persetubuhan terhadap anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

    Bayangan menjalani hidup di penjara kini terbayang dibenak RN, menyesalinya pun sudah tidak berguna lagi.

    "Olehnya hendaklah berfikir dahulu masak masak sebelum berbuat sesuatu , agar kelak tidak menyesalinya ".

    (EW / SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +