-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Langkah Awal, Kapolsek Sukamaju Akan Menindak Tegas THM, Sesuai Laporan Warga

    Admin 10 - Awhy
    14/04/26, 20:55 WIB Last Updated 2026-04-14T15:25:49Z
    Wargata.com, Luwu Utara --  Kapolsek Sukamaju, IPDA Faisal SR. SH. Akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada diwilayah hukumnya, khususnya diwilayah Cakkaruddu kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Selasa 14 april 2026.

    Sebagai langkah awal, Polsek Sukamaju akan melakukan mediasi serta menyerap aspirasi masyarakat untuk memetakan persoalan yang terjadi di lapangan. Pihaknya akan turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

    Tindakan ini mencakup akan digelar razia intensif, atau teguran langsung keberadaan tempat hiburan malam, Aktivitas di lokasi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan.

    Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, THM itu telah beroperasi sejak lama dan kerap menjalankan aktivitas hingga larut malam.

    Warga juga menyoroti dampak dari keberadaan THM tersebut terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Menanggapi sorotan dan keluhan warga tersebut, Kapolsek Sukamaju, Ipda Faisal SR. SH, angkat bicara.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha tempat hiburan malam tidak dapat dilepaskan dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum setempat.

    Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap langkah penindakan, termasuk penutupan usaha, tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    "Dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, penutupan tempat hiburan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang kuat," ujarnya, Pada Selasa, (14/4/2026).

    Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan tetap membuka ruang aspirasi.

    Laporan warga mencakup dugaan gangguan kamtibmas, potensi tindak pidana, hingga indikasi peredaran narkoba.

    Selain itu, aparat juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).

    "Jika ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

    Terkait aspek perizinan, Faisal menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

    Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk mengevaluasi izin operasional apabila diperlukan.

    Ia juga menegaskan bahwa Polsek Sukamaju selalu terbuka terhadap setiap laporan masyarakat Kami akan selalu mendukung dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tutupnya.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +