Wargata.com, Jatim - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan perniagaan BBM bersubsidi jenis Solar di dua lokasi yaitu Desa Kebun Dadap Barat, Saronggi, Sumenep dan SPBU Blega Bangkalan.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan modus operandi para pelaku membeli solar dengan drigen (galon) kemudian disimpan dalam tangki yang ada dalam gudang dan modifikasi dump truk dengan kapasitas 8 Ton.
"Modus operandi pelaku sangat rapi, dan inj sudah berjalan hampir 1 tahun," ujar Direskrimsus Polda Jatim.
Adapun para pelaku yakni TD (sebagai pembeli BBM/Bio Solar, SP ( sebagai Sopir Truk ), KA ( sebagai Kernet Truk )
,NR dan MN ( sebagai Pengawas SPBU Blega ) dan MS ( operator SPBU Blega)
Ditambahkan Direskrimsus Polda Jatim, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 3 Tangki berisi 42 Ton solar di Desa Kebun Dadap Barat dan Satu unit truk isuzu mobil berisi 2 Ton Solar, satu truk mistsubishi, satu mesin pompa, empat buah tandon dan sebelas bull.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jatim guna proses lebih lanjut," ujar Direskrimsus.
(Tim Warga)