-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pomal Lantamal VI Tegakkan Disiplin di Kompleks Rumdis TNI AL Di Makassar

    Heriyanto cecep
    13/02/20, 12:34 WIB Last Updated 2021-10-21T16:25:06Z
    Wargata.com, Makassar - Usai melaksanakan Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) yang di laksanakan Rabu pagi tanggal 12 Februari 2020 di jalan utama/protokol Lantamal VI kemarin, hari ini Polisi Militer (Pomal) Lantamal VI melanjutkan upaya penegakkan disiplin khusus kepada para Personel baik Prajurit maupun PNS Lantamal VI, Kamis (13/02/2020).

    Dipimpin oleh Kapten Laut (PM) Erfandik, para Personel Pomal Lantamal VI menyusuri seluruh bagian Kompleks Rumah Dinas (Rumdis) TNI AL yaitu Kompleks TNI AL Dewaruci, Dewa kembar dan Dewa Kang untuk menegakkan aturan kedisiplinan bagi personel Lantamal VI.
    “Pekan penegakkan disiplin ini adalah salah satu program kerja dari Pomal Lantamal VI dalam rangka pekan disiplin memperingati HUT ke-74 Tahun 2020 Polisi Militer Angkatan Laut sekaligus untuk mengecek prajurit TNI dan PNS lantamal VI diwaktu jam Dinas masih dirumah tanpa keterangan atau yang tidak melaksanakan Dinas/masuk Dinas tanpa keterangan”, ujar Kapten Laut (PM) Erfandik.

    Di tempat terpisah, saat di Kantor Pomal Lantamal VI, Komandan Pomal Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal VI Letkol Laut (PM) Ahmad Junaedi menyampaikan bahwa dengan adanya pekan disiplin seperti ini diharapkan menjadi perhatian bagi para personel Lantamal VI untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dinas utamanya pada kedisiplinan waktu jam Dinas.

    “Penegakkan disiplin bagi para personel Lantamal VI adalah sudah menjadi bagian dari tugas kami sebagai Polisi Militer Angkatan Laut, jadi apabila ada personel Lantamal VI yang melanggar ataupun tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku”, tambahnya.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +