-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Komplotan Pencuri Genk “Spiderman” di Bekuk Resmob Polda Sulsel

    Alam - Admin 2
    14/03/20, 15:01 WIB Last Updated 2020-03-14T08:01:38Z
    Wargata.com, Sulsel - Unit Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah Polsek Rappocini, Jumat (13/03/2020) ssore di Jalan Malengkeri (Parangtambung) Kecamatan Tamalate Kota Makassar 

    Dalam Press Release yang di gelar, Jumat (13/03/2020) Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Direskrimum Polda Sulsel  menyampaikan dalam kasus pencurian pemberatan tersebut Polisi mengamankan 3 orang pelaku yaitu Ramma (29) warga Jalan Malengkeri III Kecamatan Tamalate Kota Makassar,  Nur (19) Warga Kompleks Kodam Blok g 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan seorang Pelaku sekaligus penadah barang hasil curian Pudding (46) warga Kompleks Kodam Blok g 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar, 

    Selanjutnya kata Kabid Humas Polda Sulsel, awalnya dari pengakuan dua pelaku tersebut, yang membenarkan keduannya telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kota Makassar,dan kemudin menyebut pelaku lainnya yang menadah yaitu Pudding (46), yang membantu Pelaku mengantar ke tempat dimana mereka akan melakukan Aksi pencurian tersebut, 

    “Jadi Ketiga Pelaku ini mempunyai Geng atau Kelompok yang bernama “Spiderman” kemudian kemudian melakukan Pencurian tersebut dengan cara memanjat atap rumah kemudian merusak pintu rumah lalu mengambil barang- barang berharga milik korbannya,”ungkap Kabid Humas
    Sulsel 

    Selanjutnya Kabid Humas Polda Sulsel juga menyebut Ketiga Pelaku tersebut merupakan Residivis lebih dari 6 (enam) Kali Kasus Pencurian, dan saat beraksi memiliki peran  masing-masing, Ramma (29), berperan selaku Eksekutor atau yang memasuki rumah milik Korban dan mengambil barang – barang berharga milik Korban, Nur (19), berperan selaku mengamati atau mengawas disekitar rumah milik Korban. Sedangkan Pudding (46), berperan sebagai pengantar dan menyuruh melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sekaligus yang menggadaikan Barang hasil curian

    Dijelaskan pula, saat ditempat  Pudding (46) Polisi menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Hp SAMSUNG lipat warna Putih 1 (satu) unit Laptop ACER warna Hitam, 1 (satu) unit Playstation 3 warna Hitam , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +