-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan Perdagangan Masker di Makassar

    Alam - Admin 2
    05/03/20, 19:31 WIB Last Updated 2020-03-05T12:45:12Z
    Wargata.com, Sulsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar praktik penyalahgunaan perdagangan masker. Dari dua lokasi penggerebekan di Area Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dan Ruko di Jalan Gunung Latimojong, Makassar, polisi menyita puluhan ribu masker berbagai merek.

    Kasubbid Penmas Polda Sulsel Kompol Arsyad membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Kompol Arsyad mengatakan upaya ini dilakukan polisi untuk mengatasi kelangkaan masker di pasaran.

    "Para pelaku diduga memperdagangkan masker menyalahi izin usaha, dan pelanggaran karena tidak mencantumkan harga secara jelas terhadap produk masker yang diperdagangkan" kata Kompol Arsyad didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Pejabat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam Press Release, Kamis (5/3/2020).

    Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/3), Polisi menerima informasi dari Bea Cukai akan adanya rencana pengiriman masker ke Malaysia dengan menggunakan maskapai Air Asia. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Kanwil Bea Cukai kemudian bertindak mengamankan 11 karton berisi masker wajah beserta pelaku usaha atas nama AJ pemilik CV MINA BAHARI INTERNUSA) yang ternyata Badan usaha tersebut pada dasarnya merupakan eksportir hasil laut.

    Adapun modusnya, lanjut Kompol Arsyad, Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan masker-masker tersebut melalui jejaringnya di lapangan dengan cara membeli di swalayan-swalayan yang ada di kota Makassar dan sekitarnya.

    Selanjutnya, pelaku menjual masker wajah tersebut dengan cara mengekspor ke Malaysia dengan harga Rp. 130.000 / pack, dan aktifitas tersebut sudah dilakukan sebanyak 17 kali pengiriman

    “Saat ini Polisi memeriksa AJ pemilik CV Mina Bahari yang menyalahgunakan Izin Usaha sebagai Eksportir hasil laut, dengan mengekspor masker serta beberapa orang pengepul Masker, selain itu Polisi juga sudah menyita 11 (sebelas) karton berisi @40 pack masker @ 50 pcs masker, yang totalnya 22.000 pcs Masker,” ungkap Kompol Arsyad

    Kemudian, sehari sebelumnya polisi juga menggerebek lokasi milik PT. INTRACO MEDIKA LINDO PRATAMA yang terletak di Jalan Gunung Latimojong No. 138 Makassar, dan ruko di Jalan Sumba Kecamatan Wajo Kota Makassar Selasa, (3/3/ 2020).

    Adapun modusnya, Kompol Arsyad menuturkan PT. INTRACO MEDIKA LINDO PRATAMA telah menyimpan masker dalam jumlah besar ketika terjadi kelangkaan dan memperdagangkan masker penutup wajah tersebut dengan harga yang tidak benar serta tidak mencantumkan harga secara jelas, sehingga terdapat margin keuntungan yang berlebihan (excessive margin) yang diperoleh pelaku usaha ketika menjual masker tersebut kepada konsumen. Selaku penyalur alat kesehatan, PT. INTRACO MEDIKA LINDO PRATAMA seharusnya melakukan pembelian dari sumber yang jelas, dijual kepada konsumen yang jelas serta dengan harga yang jelas.

    “Jadi PT. INTRACO MEDIKA LINDO PRATAMA ini yang terbukti menjual masker dengan harga Rp. 300.000/box, serta temuan puluhan kardus masker lainnya yang disimpangnya di Ruko Jalan Sumba Kecamatan Wajo Kota Makassar. Total barang bukti masker yang diamankan sebanyak 48.550 lembar serta beberapa jerigen cairan untuk hand sanitizer,” jelas Kompol Arsyad

    Dari pengungkapan ini, lanjut Kompol Arsyad polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni AW Pemilik PT. INTRACO MEDIKA LINDO PRATAMA dan Jefry Supir PT. INTRACO MEDIKA LINDO PRATAMA Polisi pun menyita sejumlah barang bukti masker dengan berbagai merek sebanyak sebanyak total 48.550 pcs masker

    “Saat ini Polisi Melakukan introgasi kepada seluruh terlapor dan nantinya akan melakukan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, selain tentunya Polisi terus melakukan Koordinasi dengan Ahli dari Dinas Perdagangkan Prov. Sulsel, dan Koordinasi dengan Ahli Perlindungan Konsumen, “tutup Kompol Arsyad

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +