-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pembatasan Sosial Berskala Besar Imunitas Bangsa Melawan Covid-19

    Alam - Admin 2
    07/04/20, 15:42 WIB Last Updated 2020-04-07T08:43:04Z
    Wargata.com, - Sejak merebaknya virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tak kurang telah menyerang  200 negara  di dunia termasuk Indonesia. Virus ini telah menjadi pandemi secara global dan berdampak terhadap berbagai aspek,kehidupan baik ekonomi, sosial, politik, hukum dan pertahanan bangsa. Dengan tingkat penyebaran yang tinggi dan cepat, diperlukan langkah-langkah aplikatif dan strategis melawan covid-19. 

    Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya sebagai tanggung jawab  negara untuk moelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia., Prinsip Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Supreme lex), membuat pemerintah harus mengambil langkah dan kebijakan yang tepat dalam penangani covid-19.

    Kebijakan seperti pembatasan berkegiatan di tempat umum dan menjaga jarak (social distancing) penerapan Work from Home (WFH), lembaga-lembaga pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi diliburkan, hingga meniadakan sementara shalat berjama’ah di masjid-masjid. Langkah ini tentunya diambil untuk meminimalisir penularan Covid-19. 

    Selama kurang lebih 2 (dua) bulan kebijakan ini tampaknya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat juga keterbatasan pemerintah dalam penyediaan fasilitas pendukung menjadikan pemerintah mengambil langkah Percepatan penanganan dan upaya melawan covid-19.

    Pembatasan kegiatan dan menjaga jarak dengan berkegiatan di rumah, menjadikan masyarakat dikarantina. Terkait karantina diatur dalam UU No 6 tahun 2018 Tentang  Kekarantinaan Kesehatan.

    Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan  Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.  Selanjutnya  dalam  Pasal 1 ayat (6), dijelaskan Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/ataupemisahan seseorang yang  terpapar  penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang  berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dariorang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orangdan/atau Barang di sekitarnya. 

    Lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (2) disebutkan macam-macam karantina adalah Karantina  Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis,besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumberdaya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi,sosial, budaya, dan keamanan. 

    Istilah LockDown  yang diberlakukan beberapa negara terdampak, sebenarnya tidak ada disebutkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, tetapi diartikan sama dengan Karantina wilayah. Tentu masing-masing negara memiliki strategi masing-masing dalam penanganan menghadapi covid-19, sepanjang dilakukan sebagaimana protokol kesehatan covid-19 yang diterbitkan oleh WHO dan menjadi standar protokol internasional untuk menanganani persebaran covid-19  yang menggila.  Pilihan Pembatasan Sosial Berskala Besar menurut Juru bicara Gugus tugas Covid-19 selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa., misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat.

    Keluarnya PP 21 Tahun 2020 tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar  menjadi dasar pelaksanaan  pemerintaah dan masyarakat agar lebih disiplin dan taat, serta terkoordinasi dengan baik dengan seluruh komponen bangsa.

    Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

    Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh Gubernur / Bupati / Walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta dalam hal penetapan  Pembatasan Sosial Berskala Besar juga memperhatikan pertimbangan Ketua pelaksana Gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 yang sebelumnya telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 2020.

    Semoga kebijakan Pembatasan sosial Berskala Besar   menjadi imun bangsa Indonesia dan  harapan bagi kita semua dalam menghadapi wabah covid-19.

    Demikian juga kita berharap upaya maksimal dari pemerintah untuk menjalankan skema pendukung lain seperti. bantuan sosial yang lebih progresif, baik dalam bentuk bantuan uang tunai, PKH, penambahan dana cakupan prakerja, pembebasan rekening listrik  beberapa bulan, pengurangan biaya rekening listrik beberapa bulan (voltase tertentu), keringanan angsuran kredit, merupakan bentuk kewajiban pemerintah yang diamanatkan dalam UU No.6 tahun 2018 yaitu memenuhi kebutuhan dasar rakyat selama masa terjadinya wabah.


    Penulis : Dr. Sakka Pati, S.H. M.H

    (Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humaniora LPPM Unhas)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +