-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolda Sulbar Tegaskan Personilnya Agar Tak Mudik Lebaran Pada Masa Pandemi Virus Covid-19

    Alam - Admin 2
    07/04/20, 13:04 WIB Last Updated 2021-10-21T12:16:08Z
    Wargata.com, Sulbar - Demi mencegah penyebaran covid-19, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Brigjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si menegaskan kepada seluruh personilnya untuk tidak lagi keluar kota termasuk mudik lebaran dengan alasan apapun.

    "Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik lebaran bagi personil polri dan pegawai negeri pada polri, serta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI,," tegas Kapolda saat memberikan arahan, Senin (6/4/20).

    Begitupun sebaliknya, jika ada keluarga atau teman tiba dari luar kota tolong dirantina dulu dan melaporkan ke pemerintah daerah setempat, kita arus proaktif untuk saling mengingatkan demi menjaga keselamatan bersama dari ancaman covid-19 ini, tutur Kapolda.

    Bersamaan dengan itu, Kapolda juga menyebutkan sebenarnya virus ini dapat ditangani selama kita mematuhi anjuran pemerintah, menjaga jarak, berolah raga cukup dan hati kita terus bahagia maka dengan sendirinya akan meningkatkan imun dan vitalitas tubuh sebagai anti body.

    “Kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat dan kesabaran adalah awal kesembuhan” imbuh Kapolda 

    Selain itu, kegiatan terkait maklumat Kapolri tentang kepatuhan untuk tidak berkumpul demi pencegahan dan memutus penyebaran covid-19 agar terus ditingkatkan.

    "Ingat penegasan maklumat Kapolri ditengah masyarakat harus tetap menjunjung sikap tegas namun humanis, berikan pengertian dan jangan malah membuat resah," tandas Kapolda.

    Bersamaan dengan itu, Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, S.IK., juga menyebutkan larangan mudik lebaran untuk anggota Polri di perkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 3 april 2020 tentang larangan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakukanya status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat virus corona.

    Seluruh Kasatker atau Kasatwil dalam hal ini bertanggung jawab untuk memastikan seluruh personilnya tidak bepergian ataupun mudik sesuai penegasan Kapolri dan diteruskan oleh Kapolda, tutur Kabid Humas.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +