-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gara-gara Status, Pemilik Akun FB ini Dilaporkan ke Polisi

    Admin 10 - Awhy
    07/05/20, 23:08 WIB Last Updated 2020-05-07T16:30:50Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu Utara melaporkan pemilik akun facebook milik Ahmad Akhbar, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Luwu Utara.

    Akun facebook milik Ahmad Akhbar diduga melakukan pencemaran nama baik dengan berkomentar di salah satu akun facebook.

    Dimana akun fb Ahmad Akhbar menulis komentar" Kalau ada Dinas Kesehatan/kesesatan datang minta santri diperiksa usir mereka dari rumah ta, kurang ajar mereka itu, gara-gara mereka banyak kampung jadi zona merah.

    Santri belum diperiksa mereka sudah duluan katakan positif corona, ingat azab Allah dekat kepada kalian orang dzolim, wajar teman kalian yang dokter dan perawat yang sudah tewas dihantam corona,,

    Hati-hati maut sedang mengintai kalian dimanapun kamu berada. Tobatlah kepada Allah sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang".

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP H.  Syamsul Rijal, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Fb Ahmad Akhbar mengatakan bahwa, sekitar jam 11:00 Wita, ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara mengajukan laporan polisi.

    "Tadi pagi kita menerima laporan dari ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara, DR melaporkan salah satu akun fb milik Ahmad Akhbar dengan dugaan pencemaran nama baik," Terang H. Syamsul Rijal kepada Wargata.com ,Kamis (7/5/2020) Malam.

    Kasat Reskrim menuturkan akan menindak lanjuti laporan dari ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara tersebut."tegasnya.

    "Dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan ke pihak-pihak yang pernah membaca lansung komentar tersebut serta konsultasi ke ahli bahasa dan ahli ITE, lalu kita akan cari pelakunya,"jelasnya.

    "Kita akan mendalami kasus ini, jika masuk kategori ujaran kebencian, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."jelasnya. (Awhy)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +