-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Posting Status Fb Bernada Provokatif Tolak Himbauan Pemerintah, Seorang Terduga Dijerat UU ITE

    Alam - Admin 2
    04/05/20, 00:16 WIB Last Updated 2021-10-21T16:08:19Z
    Wargata.com, NTB - Sat Reskrim Polres Lobar melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial HC, (31) yang beralamat di lingkungan Dasan Geres Timur, kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Sabtu (02/05/20) 

    Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., mengatakan, HC di duga memposting status bernada provokatif pada sebuah akun facebook, yang menurut keterangannya bahwa bersangkutan secara sadar membuat status tersebut di akun Facebook miliknya. 

    HC menerangkan bahwa yang bersangkutan membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan himbauan dari pemerintah terkait tindakan sholat jumat dan Sholat tarwih secara berjamah.

    kemudian HC melihat status akun facebook atas nama Kunyit Kuning dan mengambil postingan akun Facebook Kunyit Kuning, lalu kemudian membagikan ke grup "Lombok Barat Ku Berbicara" dengan menambahkan Caption,  “wahai saudara-saudaraku mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing-masing, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam” dan menurut keterangan yang bersangkutan ada orang yang memberikan komentar untuk segera di hapus dan langsung postingan tersebut di hapus oleh yang bersangkutan. Jelasnya AKP Dhafid Shiddiq. 

    Sementara HC saat ini, mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya. Ucapnya

    Selanjutnya HC membuat surat pernyataan yang di tulisnya sendiri dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan.

    HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tampak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Tutupnya Kasat Reskrim polres Lobar

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +