-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sungguh Bejat, Dua Pelaku Penjual Gadis di Bawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Serang

    Alam - Admin 2
    27/06/20, 19:24 WIB Last Updated 2021-10-21T15:49:25Z
    Wargata.com, Banten,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku penjual  gadis dibawah umur (bunga-red) asal Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

    Konferensi pers dipimpin Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan dan Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono, mengatakan,  korban (bunga-red) 15 tahun, sebelumnya sempat viral di medsos dan dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, korban yang tidak ada kabar saat ingin mencari pekerjaan lewat media sosial.

    "Korban dikenal oleh kedua pelaku melalui jejaring media sosial Facebook yang sebelumnya bercerita sedang mencari pekerjaan, dan oleh pelaku korban ditawarkan untuk bekerja di wilayah Jakarta," kata AKBP Mariyono, Jum'at (26/06/2020).

    "Namun ternyata korban ditawarkan ke sejumlah pria hidung belang, bahkan untuk sekali kencan pelaku memasang tarif mulai dua ratus ribu hingga lima ratus ribu rupiah sekali kencan," ucap AKBP Mariyono.
    Lanjut AKBP Mariyono, dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku asal Tangerang berinisial A dan S berikut barang bukti berupa uang tunai dan daftar nama nama wanita yang bekerja di tempat prostitusi.

    Bahkan, kata AKBP Mariyono, selain menjual korban, dari salah satu pelaku diketahui sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah hotel di Jakarta. Dan pelaku lainnya mengaku jika hasil uang yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari usai dipecat dari pekerjaannya.

    "Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono.

    (TimWar / Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +