-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tim Puma Polres Lobar Ungkap Tiga Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Berhasil Diamankan

    Alam - Admin 2
    29/06/20, 08:29 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB,- Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk salah satu pelaku Pencurian Sepeda Motor yang menimpa seorang Mahasiswa.

    Korban kehilangan sepeda motornya di Dusun Perempung, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (23/6).

    Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.IK., mengatakan pelaku diduga sebanyak tiga orang, salah satunya berhasil ditangkap, Minggu (28/6).

    “Tersangka berinisial AS (29) asal Sayang-sayang Mataram berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat, sedangkan terhadap dua rekannya masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

    Dua pelaku yang masih diburu Polisi (DPO) berinisial JH alias ET dan L masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

    “Adapun modus operandinya pelaku mengambil Sepeda Motor korban jenis Honda Beat, dengan mempergunakan kunci letter T,” ujarnya.

    Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor itu, lalu dibawa kabur dan selanjutnya di jual ke Sekotong.

    Setelah menerima laporan tersebut, berbekal rekaman CCTV, Tim Puma Polres Lombok Barat dipimpin langsung oleh Ipda Irvan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, Rabu (24/6).

    Pelaku yang sudah teridentifikasi di sekitar sayang – sayang, Kecamatan Cakranegara  dan terduga pelaku sedang ada dirumahnya.

    “Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku  yaitu bernama AS Alias US,” imbuhnya.

    AS mengaku mengambil sepeda motor di Sandik dan dia juga mengaku bahwa dia mengambil sepeda motor itu tidak sendirian melainkan bersama dengan temannya.

    “AS melakukan pencurian dengan JH, yang kini masih buron  dan di jual kepada L seharga Rp. 1,7 juta,” ucapnya.

    Berdasarkan pengakuan AS ini Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Lobar bergerak mencari pelaku JH Als ET di rumahnya Cakranegara.

    Namun JH Als ET berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya Tim bergerak ke Sekotong untuk menangkap L Als AL.

    “Rupanya pergerakan Tim Opsnal sudah diendus oleh pelaku, sehingga JH berhasil melarikan diri terlebih dahulu,”tandasnya.

    Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya Jaket yang dipakai pelaku pada waktu mengambil Motor tersebut, satu buah HP dan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Disamping itu pula Polisi mengamankan Uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu.

    Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +