-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolri Janji Berikan Reward bagi Anggotanya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada

    Alam - Admin 2
    20/07/20, 14:08 WIB Last Updated 2021-10-21T15:55:37Z
    Wargata.com, Jakarta,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (20/7/20).

    Bawaslu dan aparat penegak hukum tidak akan mengendurkan pengawasan meskipun pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

    Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja sama dalam Gakkumdu. Pilkada tahun ini akan dilaksanakan di 270 daerah.

    "Pengalaman kita cukup banyak di Sentra Gakkumdu baik secara nasional maupun Pilkada Serentak 2016, 2017, dan Pemilu 2019. Nah, sekarang yang membedakan, kita sedang menghadapi pandemi Covid-19," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

    Idham mengklaim selama ini penanganan terhadap pelanggaran pemilu sudah cukup bagus. Dia meminta seluruh jajarannya membantu penyelenggara untuk menyukseskan pilkada. "Bahwa alat negara harus siap dalam keadaan apa pun. Semoga ini didengar seluruh jajaran polda, terutama Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," terangnya.

    Idham meminta Asisten Operasi Polri segera menunjukkan dan menempatkan orang yang memiliki integritas untuk bergabung di Gakkumdu. Polri menjanjikan reward bagi anggotanya yang sukses bekerja sama dan menjalankan tugas di Gakkumdu. "Berikan mereka kepastian. Kalau mereka berhasil di Gakkumdu, berikan reward sehingga mempunyai motivasi selama bergabung di Gakkumdu," tegasnya.

    Idham berjanji melakukan pengecekan dan supervisi dadakan terhadap anggotanya yang ditempatkan di Gakkumdu. "Saya memberikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja bekerja sama, Polri siap memberikan bantuan,"

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +