-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polsek Moyo Hulu Amankan Terduga Pelaku Utama Pengedar UPAL

    Alam - Admin 2
    25/07/20, 11:09 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB,- Pemuda berinisial IK (22) warga Dusun Marga, Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu diamankan ke Polsek setempat, Jum’at (24/07/20) sekitar pukul 18.20 wita. IK diduga pelaku utama pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu. Sebelum ditangkap, IK sempat buron.

    Penangkapan terhadap IK tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Moyo Hulu dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi. Dikatakan, IK ditangkap di rumah neneknya di wilayah Sebasang.

    Dijelaskan, penangkapan berawal, sekitar pukul 15.45 wita, Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu mendapat informasi dari warga, bahwa IK melintas di jalan lintas Desa Marga - Desa Sebasang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam kombinasi biru lis putih.

    Informasi tesebut lanjut Sumardi, diteruskan kepada Kanit Reskrim, anggota reskrim serta anggota jaga Polsek Moyo Hulu. Sekitar pukul 15.50 wita, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku hingga pukul 17.20 wita. Namun kehilangan jejak sekitar area simpang sebasang.

    Kemudian, pukul 17.50 wita, Kanit intelkam kembali mendapat informasi dari warga terkait keberadaan terduga. Warga menginformasikan bahwa yang bersangkut sedang berada di rumah neneknya di Desa Sebasang. Kemudian sambungnya, tim mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap IK.

    “Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedaran uang palsu tersebut merupakan tindak lanjut atas pengembangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu sebelumnya. Dimana sebelumnya diamankan terduga pelaku lainnya yaitu bernama HS warga Desa Leseng,” terangnya.

    Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dugunakan telah diamankan ke Polres Sumbawa, guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut oleh Penyidik Polres Sumbawa.

    “Hasil introgasi awal, terduga pelaku IK tidak mengakui mengusai uang palsu yang sebelumnya telah di amankan, bahkan terduga pelaku mengaku tidak mengenal HS. Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku, guna mengungkap sejauh mana peredaran uang palsu di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.

    (TimWar/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +