Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Unit Resmob berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan parang yang terjadi di halaman parkir RSUD Andi Jemma Masamba, yang terjadi Senin Sore, 29 Juni 2026.
Pelaku inisial DR (29) warga Kelurahan Bone Tua kecamatan Masamba diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Sawal Arya (23) warga Baliase.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana melalui kanit Resmob Aipda Syarifuddin menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu korban bersama pelaku memperbaiki portal yang ada di RSUD Andi Jemma Masamba, kemudian korban sedang mencoba pencet portal lalu portal tersebut jatuh dan menimpah wajah pelaku mengakibatkan luka gores." Kata Aipda Syarifuddin kepada Wargata.com, Selasa (30/6/2026)
Akibat dari kejadian itu, Korban Muh. Syawal sambil tertawa, Sehingga DR tidak terima dan langsung pulang mengambil sebilah parang dan mendatangi korban saat menjaga portal dan langsung memarangi korban sebanyak tiga kali.
Akibatnya korban dilarikan keruang IGD RSUD Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis, Korban mengalami luka terbuka pada punggung belakang dengan 10 jahitan." terang Syarifuddin.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu buah parang dengan ukuran 14 cm, Dan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (@wi)






