-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kasus Fetish Pocong Bungkus, Gilang Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas

    Alam - Admin 2
    07/08/20, 21:33 WIB Last Updated 2021-10-21T16:00:31Z
    Wargata.com, Kalteng,- Pelarian tersangka  Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) terduga pelaku fetish pocong bungkus terhenti di Kota Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Pemuda warga Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng tersebut ditangkap tim gabungan Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama Satuan Reskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, Kamis (6/8/2020) sore kemarin.

    Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo,  melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8/2020) siang.

    "Iya benar. Gilang Bungkus ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng," jelas Kombes Pol Hendra R.

    Kasus yang menghebohkan jagat tersebut, berawal saat pelaku menyuruh korbannya tidur terlentang dan badan dibungkus kain jarik dengan dalih sedang melakukan riset atau penelitian di kampusnya.
    Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa di Surabaya, tim gabungan langsung membawa Gilang Bungkus ke RSUD Kapuas Provinsi Kalteng untuk dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

    "Saat ini pelaku sudah dibawa oleh penyidik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.

    (TimWar / Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +