Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan 11 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 yang digelar selama 20 hari sepanjang September 2026. Jumat 2 Okt, 2026
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 11 kasus narkotika dengan total 11 tersangka laki-laki. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan target operasi (TO), sementara delapan lainnya masuk kategori non-target operasi.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, S.Sos., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 23,27 gram narkotika jenis sabu, jika menggunakan asumsi 1 gram jntuk 5 orang pengguna berpotensi menyelamatkan kurang lebih 150 orang pengguna yang terselamatkan, Dan 28,52 butir obat daftar G, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M. FER (23), M. FIQ (19), SM (31), IGJ (26), RA (21), RP (21), KB (19), NW (21), MA (21), SA (39), dan BS (25).
Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan peringatan tegas bahwa wilayah hukum Polres Luwu Utara bukan tempat aman bagi para pelaku bisnis narkoba.(@wi)





