-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Polres Sumbawa Amankan 13 Poket Sabu

    Alam - Admin 2
    16/08/20, 23:58 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB,- Dua orang Lelaki masing-masing berinisial FA (30) dan DP (25) diamankan ke Mapolres Sumbawa, Sabtu (15/08/20) sekitar pukul 22.00 wita. Keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba atas dugaaan kepemilikan narkotika jenis sabu. DP merupakan seorang mahasiswa.

    Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 13 poket sabu dengan berat bruto 5,36 gram, Hp, bong, buku tabungan, skop, bendel klip, uang tunai sebesar Rp. 37.627.000, serta barang bukti lainnya.

    Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin SH, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, saat itu, tim opsnal Satnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitaran Kota Sumbawa. Sekitar, pukul 20.00 wita, anggota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di jalan Sultan Kaharudin Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa. Ucapnya.
    Atas informasi tersebut lanjutnya, tim opsnal melakukan pengintaian di TKP. Dan ditemukan dua orang terduga pelaku. Salah soerang terduga berinisial FA membuang bungkusan kertas tisu yg didalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap keduanya ditemukan lagi 2 poket kecil nerkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan FA. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah FA, dan ditemukan 10 poket kecil narkotika sabu dan barang bukti lain di dalam lemari milik FA.

    "Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut," Tutupnya Iptu Sumardi

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +