-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    PBNU Apresiasi Polri dalam Penangkapan Nur Sugi

    Alam - Admin 2
    24/10/20, 14:13 WIB Last Updated 2021-10-21T15:55:37Z
    Wargata.com, Jakarta - Sugi Nur Rahardja atau banyak dikenal sebagai Gur Nur, diamankan oleh tim Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/20) dinihari. 
     
    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bermuatan penghinaan terhadap Nadhlatul Ulama (NU).

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja. 

    Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini mengatakan hal itu menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional.

    "Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sdr Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama.

    Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," kata Sekjen Helmy, Sabtu (24/10). 

    Selain itu, lanjut Sekjen Helmy, Sugi Nur juga mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.  

    "Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," lanjutnya.  

    Helmy mengatakan PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum.

    "Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan," ujar dia.

    "Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum," lanjut Helmy.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +