-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    URC Resmob Polres Luwu Utara Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Menggunakan Batu

    Admin 10 - Awhy
    04/09/26, 19:50 WIB Last Updated 2026-09-04T16:36:52Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Luwu Utara dalam mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi dijalan Simpurusiang kelurahan Bone tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. 4 Sept 2026.

    Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Dantim Aipda Syarifuddin bersama Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, pada hari Minggu sekitar pukul 01.30 Wita, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan batu kali sebesar kepalan tangan.

    Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/VIII/2026/SPKT/POLRES Luwu.Utara/POLDA Sulsel, pada tanggal 30 Agustus 2026.

    Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AF (17) dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis Di RSUD Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan 2 buah batu milik pelaku.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (15) dan M. AS (13). Keduanya diamankan Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Luwu Utara.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan kepolisian bergerak cepat setiap menerima laporan masyarakat, terutama terhadap perkara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

    "Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil kita  diamankan," ujar Kasat Reskrim kepada Wargata.com, Jum'at,(4/9/2026).

    Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Luwu Utara dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum,"terangnya.

    "Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” tutupnya.

    Kasus penganiayaan dengan korban mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan batu yang terjadi di jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone tua Kabupaten Luwu Utara dengan dua pelaku yang terlibat.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +