-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sat Binmas Polres Enrekang Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

    Riska Hidayanti
    19/10/20, 08:53 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel -- Dalam rangka mengisolasi dan mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Enrekang melakukan kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyebaran virus Corona atau Covid 19 kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang.

    Sat Binmas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan sosialisasi keliling di sekitar pasar sentral Enrekang Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dan dipimping langsung oleh Kaur Mintu Sat Binmas Polres Enrekang Aiptu Muh. Safar, S.Pd., bersama staf binmas Polres Enrekang, senin (19/10/20).

    Kasat Binmas Polres Enrekang AKP Yulianus Te’dang, S.H., M.H., melalui Kaur Mintu Sat Binmas Aiptu Muh. Safar S.Pd., menyebutkan, Sosialisasi keliling bertujuan untuk memberitahukan dan mengajak kepada semua masyarakat untuk mematuhi Protokol pemerintah terkait menceah penyebaran virus corona.

    “Kami himbau kepada bapak-bapak dan ibu-ibu pengunjung pasar agar tidak menjadikan pasar sebagai tempat nongkrong, berbelanjalah sesuai dengan kebutuhan lalu segera pulang ke rumah”, ungkap Aiptu Muh. Safar.

    “Kami percaya bahwa masyarakat Enrekang masih mendengarkan arahan dari pemerintah, olehnya itu kami harap agar agar seluryh masyarakat senantiasa berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali ada hal yang sangat mendesak”, tambahnya.

    “Saat sekarang ini protokol kesehatan dan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah diatur dalam perbup nomor 42 tahun 2020″, jelasnya.

    “Olehnya itu kami himbau kepada seluruh masyarakat jangan sampai ada yang kedapatan tidak menggunakan masker, karena petugas akan memberikan sangsi sosial dan sangsi berupa membayar denda”, tutupnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +