-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satresnarkoba Bimakota Amankan Dua Tersangka Narkoba di Kelurahan Monggonao

    Riska Hidayanti
    15/10/20, 16:35 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - DS (31) Wanita warga Kelurahan Penatoi yang diketahui mantan istri anggota Polri ditangkap bersama ACS (28) pemuda warga Kelurahan Paruga di dalam kos-kosan Kelurahan Monggonao, bersama barang bukti narkoba, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 Wita.

    Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menyampaikan, awalnya Katim Opsnal Bripka Taufarrahman mendapatkan informasi bahwa disalah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta Sabu-sabu.

    Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.

    Saat tim sudah masuk dalam kamar kos-kosan, tim mengamankan DIS yang sedang duduk di tempat tidur dan mengamankan ACS yang sedang berdiri depan pintu WC.

    Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, hasilnya kami menemukan Sabu-sabu seberat 0,89 gram berat bruto,” ujarnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +