-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Kuasai Narkotika, Pasutri di Dompu Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    26/11/20, 19:05 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB,- Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu berhasil meringkus pasangan suami isteri (Pasutri) MD (43, suami) dan SF (38, isteri), Rabu (25/11/20) sekira pukul 19.50 wita, di rumah terduga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

    Pasutri tersebut diringkus lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, atas informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Tamrin, S.Sos., memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan penyelidikan.

    Hasil penyelidikan, ditemukan fakta yang memperkuat informasi tersebut, sehingga Kasat Resnarkoba memimpin anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga.

    Sesampainya di rumah terduga,  anggota bertemu dengan pasutri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian memanggil masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

    Namun pada saat itu SF yang sedang memegang sebuah dompet sempat berontak dan membuang dompet tersebut di Pot bunga samping pintu masuk rumah dengan cepat untuk mengelabui anggota. Kata Kasat Narkoba.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba Menjelaskan bahwa aksi SF itu terpantau oleh anggota, lalu Kemudian dompet tersebut ditunjukkan kepada SF dan MD serta saksi (warga setempat) yang berada di TKP, setelah dompet tersebut dibuka, anggota menemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 13,53 gram. Jelas Tamrin.

    Selain itu, Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di atas meja ruang tamu yakni, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 5 buah pipet, satu buah kartu dan buku rekening Bank BNI, 1 buah gunting,1 buah pisau kater serta uang tunai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan 3 unit HP . Barang bukti lainnya ditemukan di atas lemari tepatnya dalam kamar tidur yaitu, satu buah buku rekening BRI dan 1 unit HP.

    Dengan demikian, keduanya terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba.

    (TW/HS/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +