Wargata.com, Kerinci - Kerinci - Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo bersama Kabinda Jambi, Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kasi Log Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Budi S menghadiri acara kesepakatan damai antara dua kelompok masyarakat Desa Muak dan Desa Semerap yang terlibat pertikaian di Rumah Dinas Wabup Kerinci, Senin (30/11/2020).
Acara dihadiri Wabup Kerinci, H. Ami Taher, Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres Kerinci, AKBP Agung W Nugroho, Kasdim 0417/Kerinci dan Tokoh Masyarakat Kedua Desa.
Perselisihan yang berlangsung sejak sekira kurang lebih satu bulan lalu, dapat dimediasi secara hukum adat dengan Penandatanganan kesepakatan damai oleh Pemangku Adat Desa Semerap, M. Nasir, Rio Genti Merajo Desa Muak an. Sa'ad dan Depati Rencong Telang.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan dengan hasil mediasi ini, kita berharap tidak ada lagi permasalahan kedepannya, karena para Depati sudah saling bertemu dan sepakat. Ucapnya Kapolda.
Untuk diketahui bahwa, Adapun point dari kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani yaitu :
1. Pihak pertama merupakan perwakilan Pemangku Adat Desa Semerap, Kec. Danau Kerinci Barat.
2. Pihak Kedua merupakan perwakilan Rio Genti Merajo Desa Muak, Kec. Bukit Kerman.
3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menerima keputusan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang atas putusan nomor : 47/DPT-NANB 6/LADRT-UKP/2020 Keputusan terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan ini.
4. Pemerintah Kabupaten Kerinci menyerahkan bantuan penyelesaian konflik kepada Depati Rencong Telang berupa Uang Tunai dengan Total Sebesar Rp. 125.000.000.
5. Bantuan yang diterima oleh Depati Adat Rencong Telang akan diserahkan lansung kepada Pemangku Adat 5 Desa Semerap pada Hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di sekretariat Kedepatian 5 Desa Semerap Kec. Danau Kerinci Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. Bahwa anak jantan yang meninggal dunia adalah Awara diberikan santunan sebesar Rp. 40 juta.
b. Anak jantan yang luka berat telah melakukan pengobatan melalui operasi an. Bakhtiar diberikan santunan sebesar Rp. 20 juta.
c. Anak jantan yang luka ringan an. Halidin diberikan santunan sebesar Rp. 10 juta.
d. Untuk perbuatan jatuh dinegeri orang oleh masyarakat Adat 5 Desa Semerap diberikan santunan sebesar Rp. 25 juta dan akan dihanguskan pada acara duduk silahturahmi dari kedua belah pihak bertempat di sekretariat Rencong Telang Kecamatan Pulau Sangkar.
(TW/HS)