Berdasarkan laporan polisi, LP/B/42/IX/2026/SPKT/Polsek Sukamaju/Pores Luwu Utara, pada tanggal (14/9/2026) pukul, 22.30. Wita oleh seorang perempuan bernama Ngatiyem (60) warga desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Korban melaporkan bahwa yang hilang berupa, Uang sebesar 36, juta, 2 buah gelang emas, 1 buah kalung Emas dan 1 cincin, dengan berat 53 gram, Korban mengalami kerugian ditafsir berkisar, 150 juta.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung Kapolsek, IPDA Faisal SR.SH Didampingi Kanit Reskri Aipda Jamaluddin, bergerak cepat datangi dan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi kecurigaan mengarah pada seorang laki-laki, Bernama SUKA alias pak MAN (53) yang berhasil kita amankan." kata Kapolsek.
Lanjut AIPDA Faisal menjelaskan bahwa terduga pelaku sudah kita amankan, warga Lorong 9 desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
IPDA Faisal SR.SH mengatakan bahwa dari hasil introgasi awal, Pelaku SUKA Alias MAN Mengakui telah mencuri uang dan emas milik korban dengan cara merusak pintu dan memecahkan jendela rumah," kata Kapolsek Sukamaju kepada Wargata.com Rabu (16/9/2026)
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita, Uang tunai sebesar, Rp 35, 137, 000, Selain uang, kami juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah gelang emas, 1 buah kalung emas dan 1 buah cincin," jelas AIPDA Faisal.
"Selanjutnya, terhadap Pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Sukamaju bersama barang bukti guna proses pemeriksaan lebih lanjut", tutupnya. (@wi)





