-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Seorang Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pemuda, Begini Kejadiannya

    Alam - Admin 2
    07/12/20, 11:53 WIB Last Updated 2020-12-07T04:59:36Z
    Wargata.com, NTB - Seorang Gadis berumur 14 Tahun, sebut saja "Mawar", yang merupakan Warga Kecamatan Langgudu melapor ke Polres Bima Kota dengan dugaan ia diperkosa secara bergilir oleh 4 orang pemuda

    Dari ke Empat terduga, polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 3 orang lainnya masih diburu, dan Inisial yang telah diamankan yaitu JD, (18) sedangkan melarikan diri adalah berinisial AH, AM, YS.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan peristiwa itu, bahwa terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, dimana Saat itu korban diajak pacarnya, JD untuk pergi ke rumah temannya. Namun Ketika ingin pulang, JD beralasan tidak memiliki lampu pada kendaraan motor, lalu ia meminta bantuan temannya untuk membonceng "Mawar”, Katanya.

    Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

    Tidak berselang lama, teman JD kembali bersama 2 orang lainnya dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, lalu kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun "Melati" berontak dan menolaknya.

    “Karena ditolak, JD turut ikut memegang tangan korban agar tidak berontak, Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkapnya.

    Dengan demikian, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada Tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.

    "Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dan juga penyidik sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lainnya", Ucapnya.

    Untuk pasal yang di terapkan terkait Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” tambahnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +