-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Penangkapan Bandar Sabu Berlangsung Dramatis, Dit Narkoba Polda Sulbar Lepaskan Tembakan Peringatan

    Alam - Admin 2
    02/03/21, 13:25 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulbar - Penangkapan dua orang bandar sabu berinisial “AR” (25) dan “AC” (40) di dusun jati, Desa Bonda, Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju berlangsung dramatis.

    Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melarikan diri sehingga Petugas dari Sub Dit 3 Narkoba Polda Sulbar harus mengeluarkan tembakan peringatan yang menghentikan langkah dari para pelaku.

    Berdasarkan informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, Selasa (02/03/21) para tersangka masuk dalam daftar target operasi sebagai salah satu pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Papalang

    sepak terjang para pelaku berhasil diketahui oleh petugas berkat laporan dari Masyarakat sehingga personil dari Subdit 3 Narkoba Polda Sulbar melakukan tekhnik undercover buy (Menyamar sebagai pembeli) dengan para pelaku.

    Penyamaran petugas terbongkar saat akan melakukan transaksi sehingga para pelaku langsung melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga memaksa para petugas melepaskan tembakan peringatan.

    Mendengar ledakan senjata api, pelaku yang sempat kabur langsung menghentikan langkahnya namun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok sempat dibuang oleh pelaku di tengah pelariannya.

    “Mereka ini Target Operasi kami, Dalam penangkapannya anggota menyamar sebagai pembeli dan ketahuan oleh pelaku saat akan bertransaksi sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pelaku berhenti setelah mendengar tembakan peringatan”, Urai Dir Narkoba.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu dan 2 unit handphone.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +