-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Percepat Penanganan Korban Kecelakaan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Teken MOU Terhadap Dua RSU

    Alam - Admin 2
    29/03/21, 19:12 WIB Last Updated 2021-10-21T16:15:41Z
    Wargata.com, Sulsel - PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tak henti-hentinya terus memberikan pelayanan yang Prima kepada masyarakat, salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit.

    PT Jasa Raharja Cabang Parepare Teken  MOU kerjasama dengan 2 RSU dalam sehari, diantaranya yaitu, Rumah Sakit HJ. Puang Sabbe Enrekang dan RS Khadijah Pinrang, Kerjasama itu ditandangani langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare Alwin Bahar, S.H., dengan Direktur Utama Rsu Hj Puang Sabbe Enrekang Dr.Sri Siswaty Zainal, M.adm.Kes, sedangkan RS Khadijah Pinrang di tandatangani oleh Direktur Utamanya yaitu Dr. Syamsir Usman, Mars, Senin, 29/03/21.
    Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit 

    "Jadi nantinya setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan langsung diterbitkan surat jaminan, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya secara tunai, karna di sini kami dari PT Jasa Raharja sudah menambahkan biaya perawatan maksimal 20 juta" tutur Alwin Bahar, SH., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare

    Beliau juga menghimbau kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas ke kantor Polisi setempat, 

    "Kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas hendaknya segera lapor kepada polisi, karena Laporan Polisi menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan Surat Jaminan," jelasnya. 

    (TW/HS/DR)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +