-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Bongkar Warung Sabu, 3 Emak-emak Terancam 20 Tahun Penjara

    Alam - Admin 2
    22/03/21, 21:34 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu, Satu diantaranya berinisial SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu.

    SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu, Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya, yaitu berinisial NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu, ‘’Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan dan Barang buktinya cukup besar dengan jumlah 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/21).

    Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam, 19 Maret 2021, sekitar pukul 20.30 Wita, Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu dan Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas, dimana kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu

    ‘’Tempat SM ini juga sering disebut warung Sabu, karena bandar sabu sering berkumpul dan di sana menyediakan sabu makanya disebut warung Sabu,’’ Ucapnya.
    Lebih lanjut, Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM, dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, dan hasilnya ia memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram, selain itu, Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiga pelaku terduga.

    Tak hanya itu, Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000, ‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu dan Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ Ucapnya.

    Petugas mengungkap, ketiganya memiliki peran berbeda, yang mana SM disebut sebagai Bandara nya, Lalu NH dan HA sebagai kurir dengan mengantar barang haram milik SM, ‘’Itu peran ketiganya Ada bandarnya dan kurir, Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ Ungkapnya Heri. 

    Terungkap juga oleh petugas bahwa, SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu, dimana AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu

    ‘’SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL, Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer, Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta, Dia ecer dengan harga Rp 100 ribuan, Yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri. 

    Dengan perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (TW/HS/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +