Berdasarkan laporan polisis, LP/B 139/VI/2026 Reskrim polres Luwu Utara 12 Juni 2026, pencabulan anak dibawah umur yang telah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial H.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana melalui Kanit PPA, IPDA Dhany menjelaskan bahwa terduga pelaku sudah kita amankan atas laporan orang tua korban.
Korban sebut saja, Cece (5) warga Malangke barat, Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, melalui pelapor berinisial H, melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Aksi bejat pelaku yang dilaporkan, Dikencingi orang, Saat orang tua korban melihat anaknya muntah, dan korban Cece bilang orangnya tinggi besar, sambil memperagakan nya gaya pantatnya bergoyang," ungkapnya kepada orang tuanya.
IPDA Dhany menambahkan bahwa kasus ini tengah dalam proses, Terduga pelaku kini ditahan sementara dan masih diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





