-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Tegaskan, Maklumat Untuk Kepentingan Masyarakat

    Alam - Admin 2
    22/03/21, 23:25 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Usai di keluarkannya Maklumat Bersama oleh Forkopimda Kabupaten Enrekang terkait pembatasan kegiatan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19, Terjadi Unjuk rasa di depan Kantor DPRD Enrekang. Senin (22/03/21).

    AKBP Andi Sinjaya menjelaskan Aksi unjuk rasa tersebut sehubungan dengan adanya rencana Hasri Jack selaku inisiator aksi untuk menikahkan adik kandungnya di desa tungka Kecamatan Enrekang Utara.

    Sebelumnya dilansir dari Tribun Enrekang.com yang terbit pada tanggal 8 Maret 2021 Hasri Jack membuat surat terbuka yang di tujukan untuk Forkopimda Enrekang yang bertanda tangan di maklumat.

    Salah Satu poin isi suratnya menyatakan "Saya beserta keluarga termasuk telah terkena dampak atas Maklumat ini, sebab bulan ini kami sudah menetapkan agenda hajatan, namun kami sabar harus mengundur meskipun kami telah menyebar undangan, Namun kami masih berharap Maklumat ini jangan sampai berkepanjangan, Jika boleh saran 10 atau 14 hari cukup," Tulis Hasri Jack.

    Wakil Bupati Enrekang Asman, S.E., yang juga ketua pelaksana satuan satgas penanganan covid-19 kabupaten Enrekang memberikan jawaban atau tanggapan yang di lansir dari Tribun Enrekang pada tanggal 9 Maret 2021.

    Menurut Asman, Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forkopimda Enrekang itu merujuk dari instruksi Mendagri nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM dan pelaksanaan Posko Covid-19 di desa dan kelurahan, Maklumat Bersama juga dikeluarkan demi menjaga keselamatan warga Enrekang agar tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19.

    "Saya kira Maklumat Bersama ini bagus untuk dijalankan, tinggal bagaimana dilihat range waktunya sebab ini untuk kepentingan bersama," kata Asman pada Tribunenrekang.com,

    "Pihak kepolisian menghimbau agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak bersifat Destruktif misalnya membakar ban, karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang mana asapnya dapat mengakibatkan terganggu saluran pernapasan manusia dan penutupan jalan yang berakibat kemacetan" Ucapnya kapolres Enrekang.

    Kami sudah memanggil saudara Hasri Jack untuk melakukan dialog  karena dinilai kegiatan aksi tersebut mengganggu ketertiban karena mengganggu arus lalu lintas masyarakat pengguna jalan apalagi sampai membakar ban.

    Maklumat yang di keluarkan yang di tanda tangani oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Enrekang merupakan Langkah-langkah dan Keputusan yang diambil untuk kepentingan umum agar Covid-19 tidak menyebar.

    Lanjut Kapolres, Forkopimda tidak akan mengambil keputusan jika bukan untuk kepentingan masyarakat atau orang banyak, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau orang perorangan karna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi

    "Melonjaknya angka terkonfirmasi covid-19 pada tanggal 10 Maret 2021 sebanyak 19 (sembilan belas) berdasarkan data dinas kesehatan enrekang.

    "kami berharap wartawan memberikan Informasi yang utuh sehingga masyarakat mendapatkan Edukasi" Ucapnya.

    Ia menjelaskan, grafik kasus Covid-19 di Enrekang selama 2021 memang meningkat besar sekali, Bahkan dalam pekan ini saja ada penambahan 12 kasus baru positif Covid-19, Hal itulah menjadi latar belakang Forkopimda mengambil langkah strategis sehingga muncul maklumat ini.

    Asman pun berharap, agar dengan maklumat bersama itu, akan bisa menjadi cara jitu mengantarkan Enrekang ke zona hijau.

    "Semoga dua minggu kemudian kita sudah masuk zona hijau agar bisa dicabut kembali maklumat ini apalagi ini jelang Ramadahan harapannya kita bisa bebas beribadah dan dibuka kembali jika sudah zona hijau," ujarnya.

    Sudah menjadi agenda sebelumnya didalam minggu ini Satgas Covid merencanakan untuk melakukan Rapat Koordinasi mengevalusi kegiatan PPKM Mikro dan Maklumat bersama, sejalan dengan aturan terbaru Instruksi Mendagri No 6 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +