Wargata.com, Sulbar - Permasalah tapal batas (tanah) memang menjadi persoalan urjen ditengah masyarakat karena masing-masing terus mengklaim sebaik hak milik dengan dali itu adalah warisan nenek moyang dan sebagainya khususnya di wilayah pelosok.
Permasalahan ini tentu menjadi tantangan petugas khususnya Polri dalam menangani persoalan yang ada.
Aipda Sugeng Ka SPK III Polsek Pamboang, hari ini, Minggu (21/3/21) kembali menangani persoalan tapal batas (tanah) di lingkungan Taduang Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
Persoalan atau sengketa tanah tersebut antara Lelaki Hajar dan Lelaki Jusman. Dalam penanganannya Aipda Sugeng juga melibatkan lurah Lalampanua Andi Ihsan
"Lokasi yang disengketakan tersebut dari pihak lelaki hajar akan membangun rumah tetapi dari pihak lelaki Jusman menolak karena menganggap bahwa lokasi yang akan dibanguni oleh lelaki Hajar melewati batas lokasi lelaki hajar, sehingga ditarik kesimpulan untuk melakukan pengukuran ulang," jelas Aiptu Sugeng.
Setelah dilakukan pengukurang ulang batas tanah, masing-masing pihak akhirnya berdamai sehingga hubungan silaturahim meraka tetap akur.
Sementara itu, Pemerintah setempat dalam hal ini juga mengucapkan apresiasi atas respon cepat kepolisian dalam menganani persoalan yang ada dan mampu mendamaikan kedua bela pihak.
(TW/HS/IN)