-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Hari ke 6 Operasi Penyekatan, Puluhan Kendaraan di Arahkan dengan Putar Balik

    Alam - Admin 2
    12/05/21, 19:56 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Jajaran Polres Enrekang menemukan beberapa warga yang hendak mudik. Dalam operasi penyakatan mudik selama 6 hari ini mulai tanggal 6-11 Mei 2021 hari ditemukan 46 kendaraan yang terjaring razia.

    “Di tiga titik Pos penyekatan yang berada di perbatasan Enrekang-Toraja, perbatasan Enrekang-Pinrang dan perbatasan Enrekang-Sidrap, sebanyak 46 kendaraan diputar balik,” kata Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (11/05/21).

    Sebanyak 46 kendaraan yang diputar balik di Pos Penyekatan terdiri dari perbatasan Enrekang-Sidrap sebanyak 21 Unit Kendaraan dan perbatasan Enrekang-Pinrang sebanyak 11 unit kendaraan serta perbatasan Enrekang-Toraja sebnyak 14 unit kendaraan

    Sedangkan sebanyak 44 kendaraan di perbolehkan lewat di pos penyekatan diantaranya kendaraan angkutan barang atau logistik, kemdaraan dinas, warga yang hendak mengunjungi orang meninggal dunia atau sakit, dan ibu hamil akan bersalin yang di lengkapi dengan hasil RT-PCR, hasil negatif tes rapid antigen dan hasil negatif genose C-19

    AKBP Andi Sinjaya menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami situasi dan kondisi saat ini bahwa masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga butuh kesadaran bersama agar membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

    "Kami minta supaya masyarakat betul-betul menyadari kebersamaan kita, karena ini operasi khusus, khusus memutus mata rantai orientasinya. Saya sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran, cukup dirumah saja silaturahminya," pungkasnya.

    Untuk diketahui bahwa, Operasi Ketupat 2021 pos penyekatan tersebut berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +