-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Setubuhi Anak Dibawah Umur, 10 Terduga Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    07/05/21, 16:02 WIB Last Updated 2021-05-07T16:59:05Z
    Wargata.com, Sulbar - Kamis, (06/05). Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian S.I.K., M.Sc., didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, Kasat Reskrim dan Kanit PPA pimpin Release Kasus Persetubuhan yang diduga dilakukan oleh 10 orang tersangka. 

    Release kasus tersebut dilaksanakan diruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu yang dihadiri awak media dengan menghadirkan 5 orang tersangka sedangkan 5 orang lainnya tidak dihadirkan karena masih dibawah umur. 

    Dalam Release yang disampaikan, AKBP Leo mengatakan bahwa ke 10 tersangka masing-masing berinisial FM (17),  AFA (19), SIR (17), AFD (15), HH (17), MF (16), MH (18), H (19), MF (24), Z (25), diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial A (15) yang dilakukan beberapa kali di TKP berbeda. Katanya

    Lebih lanjut kata Kapolres bahwa, untuk TKP Pertama dilakukan pada Tanggal 14 April 2021 di Jalan Tanjung Cina Desa Bambakoro, TKP Kedua dilakukan pada 27 April 2021 di Desa Karave sedangkan TKP Ketiga dilakukan 29 April 2021 di kamar mandi SD Inpres Karave dimana Pelaku ada yang melakukan 1 kali dan 2 kali. Kata Kapolres Pasangkayu.

    Adapun Modus pelaku dengan cara menjemput korban kemudian di bawa ke TKP dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan para tersangka secara bergantian, Motif Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya. 

    Aksi tersangka tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan terhadap korban, sehingga ia melaporkan ke pihak kepolisian dan petugas pun bergerak dengan cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka. 

    Untuk Tersangka, "kami sangka dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dna paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah". Ujarnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +