-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolsek Pulau 9 Hadiri Sosialisasi Ilegal Fishing di Pulau Kambuno

    Alam - Admin 2
    24/06/21, 20:01 WIB Last Updated 2021-10-21T16:15:41Z
    Wargata.com, Sulsel - Petugas Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan, Subdit Intelkam ekonomi menggelar sosialisasi tentang peran masyarakat dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak menggunakan bahan peledak dan potasium yang dapat menurunkan tingkat destruktif fishing di Pulau Kambuno Kecamatan Pulau 9. Kamis, (24/06/21)

    Giat sosialisasi dilakukan dengan cara tatap muka oleh Tim dari Polda Sulsel yang diketuai oleh Kompol Catur Budi Susilo, S.H., bersama kelompok nelayan Desa Pulau Harapan.

    Pada Giat ini, Kompol Catur Budi Susilo, S.H., menjelaskan bahwa Ilegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan merusak ekosistem perairan, dimana Penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan bom ikan, hingga racun atau zat kimia.

    Ilegal fishing itu memiliki dampak buruk, yakni kematian ikan dan semua biota laut, Serta bisa merusak habitat dan ekosistem laut, begitu juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan, dan merusak populasi ikan.

    Berkaitan hal tersebut, Strategi yang dapat digunakan untuk menangani ilegal fishing itu, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak buruk destruktif fishing, meningkatkan ekonomi nelayan, dan penguatan kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas).

    Strategi lainnya yaitu, kerjasama instansi terkait secara terpadu antara kepolisian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP). Jelas Kompol Catur.

    Lanjut dijelaskan, bahwa kegiatan ilegal fishing telah jelas dilarang dalam UU. No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009, "Di Bab II itu jelas diatur alat- alat atau bahan yang dilarang untuk digunakan, baik itu alat yang menghasilkan listrik, bahan peledak, maupun bahan beracun," ungkap Kompol Catur.

    Sementara Kapolsek Pulau 9, Iptu Sasmito, S.H., menyampaikan bahwa untuk merubah kebiasaan masyarakat membutuhkan peran serta pemerintah untuk menciptakan pekerjaan alternatif seperti memberikan bantuan bibit rumput laut, Apalagi saat ini hasil rumput laut sangat menjanjikan dalam mencukupi kebutuhan para nelayan. 

    Kegiatan ilegal fishing sendiri dianggap suatu kebiasaan oleh masyarakat, hal itu harus diberikan pengertian agar tidak dilakukan lagi dengan cara sosialisasi bahaya dari destruktif hukum, Baik bahaya terhadap lingkungan maupun dampak hukum bagi pelaku. Ucap Iptu Sasmito. 

    Untuk Diketahui, Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Camat Pulau, Baharuddin, Kepala Desa Persatuan, Haji Ibrahim, kelompok petani budidaya rumput laut Desa Pulau Harapan, serta kelompok nelayan Desa Persatuan.

    (TW/HS/ST)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +