-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Audiens Dengan MIO Indonesia, Dewan Pers Tidak Pernah Mengatur Verifikasi Menjadi Syarat Kerjasama

    Admin 3
    17/08/21, 11:52 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). 

    Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan mengenai verifikasi selama media tersebut telah berbadan hukum, menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik jurnalis.

    Pernyataan Ahmad Djauhar itu disampaikan pada saat menerima audiensi dari pengurus DPP Media Independen Online (MIO) Indonesia, juga dihadiri oleh sejumlah pengurus provinsi dan Dewan Pengawas MIO Indonesia, Senin (16/8).

    Ia menepis isu yang beredar, jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

    “Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, demikian juga jika media bergabung dengan asosiasi media yang belum menjadi konstituen tetap melakukan kerjasama,” tegas Djauhar.


    Ia juga menyatakan bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum PT.

    Namun ada hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan media agar menadapat kepercayaan pemda dan publik, yaitu membuat konten dan karya jurnalistik yang baik sesuai dengan kode etik jurnalis, sehingga menjadi media yang profesional.


    "Yang terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi untuk melakukan kerjasama," tegas Djauhar.

    Menanggapi pernyataan Dewan Pers tersebut, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menyatakan, dengan adanya pernyataan Dewan Pers, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.

    “Selama ini yang menjadi kendala dari rekan-rekan perusahaan pers adalah adanya isu bahwa media harus terverifikasi jika bekerjasama dengan pemda, dan ini secara tegas sudah dijelaskan oleh Dewan pers,” kata AYS Prayogie.

    AYS Prayogie mengingatkan kembali seluruh perusahaan pers Member Of MIO untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi penekanan Dewan Pers, yaitu media dan wartawan harus menjalankan tugas dan membuat produk Jurnalistik yang baik sesuai kode etik jurnalis.

    (TW/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +