-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    PAD Pajak Kendaraan Bermotor Menurun, Kepala Samsat Gerung Gencarkan Sosialisasi PerGub 21 Tahun 2021

    Syukron redaksi wargata.com
    24/08/21, 14:48 WIB Last Updated 2021-10-03T11:27:39Z
    Wargata.com- NTB, UPTB UPPD Gerung  tengah mengalami penurunan pendapatan Pajak Kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor khususnya dari kendaraan pendaftaran pertama atau kendaraan baru (BBNKB 1 )  hal ini disebabkan akibat penurunan pendapatan warga selama masa pandemi covid-19 melanda wilayah NTB.

    "pandemi ini sangat berpengaruh bagi pihak Samsat khususnya dari pajak kendaraan baik kendaraan baru maupun kendaraan daftar ulang  terutama di kendaraan baru tidak seperti keadaan tahun 2019 sebelum pandemi covid19, karna daya beli masyarakat yang menurun," Hal tersebut diungkap, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan-Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Samsat Gerung Mukaram, S.sos., M.H., kepada media Wargata, senin 23/8/21

    Tercatat hingga bulan Agustus 2021 pada  target bulanan saat ini masih menunjukan penurunan yang signifikan.

    "sudah banyak upaya kita lakukan dari segi sosialisasi bahkan di beberapa titik mobil Samsat stand by tapi malah sangat kurang masyarakat yang membayar pajak wajib, dan melakukan sosialisasi di beberapa tempat ", ujarnya. 

    Terkait situasi tersebut untuk mengantisipasi penurunan pendapatan pajak kendaraan, pemkab gerung kembali memberikan simulasi baru dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (PerGub) Tahun 2021 untuk pengurangan Pajak Kendaraan.

    "dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus ada pengurangan pokok, seumpama dalam 5 tahun itu tidak pernah bayar pajak dihapuskan dari pajak kendaraan bermotor, pengurangan pokok tiap tahun yang kita lakukan upaya-upaya lebih bagus karena kita lihat juga sejak covid ini pendapatan Masyarakat sangat kurang, terutama kebebasan dalam beraktivitas," terangnya pula.

    Ia berharap dengan adanya PerGub tersebut pendapatan pajak wajib ini dapat memberi sumbangsi untuk pembangunan daerah dan warga setempat bisa taat aturan agar hak warga negara dapat terwujud sesuai aturan yang diterapkan.

    "tidak sama seperti gempa dulu masih banyak yang membayar pajak bahkan banyak yang beli kendaraan baru, karna adanya bantuan dari berbagai kalangan sehingga pajak tidak terganggu, namun sekarang setelah covid ini ada pendapatan dari pajak menurun sekali, semoga covid ini segera berlalu dan pendapatan daerah normal kembali seperti biasanya," harap Mukaram.

    (TW/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +