-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN

    Syukron redaksi wargata.com
    18/09/21, 19:24 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Jajaran Polsek Gunungsari Sari bersama Unit Reskrim  melakukan penangkapan terhadap pelaku   Pencurian Meteran Air PTAM Giri Menang yang terjadi (07/09/21) lalu di Wilayah BTN Citra Persada Medas Kecamatan Gunungsari.

    Polsek Gunungsari Iptu Agus  Eka Artha, SH dalam Konferensi Pers yang di gelar di Polsek Gunungsari Jum'at (17/09/21), menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Meteran air PTAM yang terjadi di Wilayah Gunungsari ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan Meteran tersebut.

    Atas laporan yang diterimanya, jajaran Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari saksi ataupun korban. Berdasarkan keterangan yang didapat serta rekaman CCTV, jajaran Polsek Gunungsari bersama Unit Reskrim memburu tersangka sesuai ciri-ciri yang telah di kantongi.

    "Dari rekaman CCTV kami berkomunikasi dengan pihak PTAM Giri Menang ternyata tersangka ini mantan karyawan PTAM yang telah di berhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

    Adapun identitas tersangka CF, pria 46 tahun asal Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini di tangkap di kediamannya  tanpa perlawanan. Menurut keterangan tersangka telah melakukan pencurian Meteran Air ini sebanyak 30 tempat, dengan modus berpura-pura sebagai petugas PTAM untuk mencabut Meteran Air dan kebanyakan dilakukan pada rumah yang tidak  di tempati, namun baru kali ini ada korban yang melapor kata kapolsek.


    Dari hasil pengembangan kami terhadap tersangka SF, Tim berhasil mengamankan dua buah Meteran Air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka Meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Kini tersangka beserta barang bukti telah  diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut.

    Untuk proses lebih lanjut tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

    (HS/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +