-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sungguh Bejat, Ayah Tiri Tega Setubuhi Hingga 10 Kali

    Admin 3
    27/10/21, 16:43 WIB Last Updated 2021-10-28T04:18:04Z
    Wargata.com, Sulbar - Sungguh Bejat, Seorang Ayah bernisial AJ Tega Setubuhi terhadap anak tirinya sendiri, kejadian itu bermula sekitar bulan Februari 2018, saat korban  yang bernisial A berumur 8 Tahun, dan pelaku AJ mengatakan kepada korban A akan mengobatinya, karena korban sering buang air kecil di celana, akan tetapi pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban.

    Kejadian tersebut berulang kembali di waktu dan tempat yang berbeda di bulan September 2021 yaitu, ketika korban sudah berusia 10 Tahun, korban A dicabuli oleh pelaku AJ yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK., saat memimpin Press Release tentang kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K., S.I.K., dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana, S.Tr.K, Rabu, (27/10/2021). 

    Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, S.IK., juga mengatakan bahwa, Perbuatan tidak pantas tersebut, diketahui oleh Tante Korban setelah Korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil.

    Mengetahui informasi itu, Tante korban langsung memeriksakan keponakannya serta menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,

    Dengan demikian, tante korban Inisial A bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Ujaran Kapolres

    Atas perbuatannya, Tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban dikenakan pasal  81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +