-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelecehan Seksual dan Pencabulan Terhadap Anak, Seorang Warga Terancam 15 Tahun Penjara

    Riska
    09/11/21, 11:47 WIB Last Updated 2021-11-09T04:52:39Z
    Wargata.com, Sulbar - Polres Pasangkayu menggelar press release tindak pidana pelecehan seksual di Aula Media Center Polres Pasangkayu. Senin, siang (8/11/2021).

    Dalam keterangan Pers, mewakili Kapolres Pasangkayu, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Pasangkayu meringkus seorang inisial TH (34) Warga Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

    “TH merupakan tersangka pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi/sepi menggunakan sepeda motor,” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald.

    Dari pengakuan tersangka, TH melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut karena pemuasan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual. Tak hanya itu, tersangka TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, dan melakukan penganiayaan.

    Untuk Tersangka atau pelaku Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Paparnya.

    Adapun Lokasi Tersangka menjalankan aksi pelecehan dan pencabulan yaitu;

    1. Desa Kasoloang, tersangka menjalankan aksinya sebanyak 3 kali, dengan meremas payudara para korbannya.

    2. Dekat Pasar Kasoloang korban anak SD, tersangka memegang kelamin dan mencium korban.

    3. Daerah Sungai Kasoloang tersangka mengintip orang mandi.

    4. Desa Wulai (Wilayah Bendungan) tersangka meremas payudara.

    5. Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, Tersangka memegang pantat korban saat melaksanakan shalat.

    6. Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, tersangka mengambil celana dalam wanita yang dijemur.

    7. Jalan Poros Bambaira, tersangka meremas payudara menggunakan sepeda motor.

    Sementara Pencurian yang dilakukan tersangka TH yakni;

    1. 2 buah HP, Merk Oppo dan Merk Meizu di Penjual Ayam Potong di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.

    2. 1 Buah HP Merk Vivo Y71 dirumah Kepala Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.

    3. 1 Buah HP merk Oppo A5S, tersangka merampas HP korban saat duduk dipinggir jalan di Desa Kasoloang.

    4. 1 Buah HP merk Realme, di Dusun Bantalaka, tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban.

    5. 1 Buah Laptop merk Toshiba warna hitam, tersangka mengambil Laptop tersebut dalam mobil yang terparkir dimalam hari.

    6. 1 Buah Hp merk Samsung, di Dusun Kayumaloa Desa Polewali, tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban.

    7. 1 buah HP merk Vivo Y12, tersangka mengambil HP tersebut di dalam rumah korban di Kecamatan Bambalamotu.

    8. Laptop dan uang tunai, tersangka menjalankan aksinya di depan Kantor Desa Randomayang.

    Diketahui Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, kini telah diamankan oleh pihak Polres Pasangkayu. Ungkapnya.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +