-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Sabu, 2 Oknum ASN Pemprov Sulbar Diringkus Polisi

    Admin 3
    10/12/21, 20:51 WIB Last Updated 2021-12-10T13:54:00Z
    Wargata.com, Sulbar, Jum'at, (10/11) - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 3 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Selasa, 30 November 2021.

    Mirisnya, Diduga 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing - masing berinisial “IN” (42) dan “AR” (42) sedangkan 1 orang lainnya “EK” (48) berstatus sebagai wiraswasta.

    Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro.

    Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

    “Kami kembali mengamankan 3 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen. 

    Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

    "Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum", tegas Alpen.

    Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone dan uang tunai senilai 400 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

    (RL/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +