-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Berawal Janji Gaji Sebesar 21 Juta di Negara Turki, Kini Dua Perempuan Diringkus Polisi

    Admin 3
    11/01/22, 21:07 WIB Last Updated 2022-01-11T14:07:18Z
    Wargata.com, NTB - Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan di Mapolda NTB, masing masing berinisial SH dan DH, mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Negara Turki.

    Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK., M.Si., pada acara Konferensi Pers di Mapolda NTB, Selasa, (11/1/2022) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) NTB.

    Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai Pengasuh Manula (Orang lanjut usia/red) dengan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.

    "atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor yang mana, identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang tif sebesar 3 Juta", Jelas Kabid Humas Polda NTB. 

    Dijelaskan pula, kurang lebih 2 minggu korban kemudian diberangkatkan ke Negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian korban di pekerjakan ke majikan (BABA). 

    Selama bekerja, korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan berupa sering dicaci maki serta dimarah tanpa alasan yang jelas, sehingga atas apa yang dialami korban LS melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke negara Indonesia.

    Pada tanggal 11 Desember 2021 korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.

    "Atas dasar itu, kedua terduga pelaku diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, Senin 10 Januari 2022", Kata Kombes Pol Artanto

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah Ilegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

    Selain itu data Korban juga di palsukan, lebih spesipik lagi, yang dipalsukan adalah umur PMI yang dituakan agar diterima oleh pihak Turki.

    "mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum," Ungkap Kombes Pol Hari Brata. 

    Lebih lanjut, bahwa mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

    Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan, dalam artian  tanpa melalui PT dan dengan prosedur yang ada.

    Diapun mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda NTB yang telah mengungkap pengiriman PMI ilegal di NTB, Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI.

    "mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini," pungkasnya

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +