-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sat Lantas Polres Parepare Gencar Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Setiap Sekolah

    Admin 3
    12/01/22, 22:11 WIB Last Updated 2022-01-12T17:14:55Z
    Wargata.com, Sulsel - Dalam menekan angka kecelakan berlalu lintas, Sat Lantas Polres Parepare melakukan langkah-langkah preemtif seperti mensosialisasikan penggunaan Helm SNI kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara Roda Dua, baik yang membonceng maupun dibonceng. 

    Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf, S.Sos., M.M., mengungkapkan, bahwa penggunaan Helm SNI berlaku kepada seluruh pengendara Roda 2 baik yang membonceng maupun dibonceng termasuk anak sekolah Mulai SD sampai dengan perguruan tinggi, karena Helm adalah untuk keselamatan yang dapat melindungi kepala dari segala benturan sehingga mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas

    “Kami menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Roda dua agar tetap menggunakan HELM SNI sekalipun hanya dekat dan mengantar anaknya kesekolah dan berkatifitas lainnya demi keseamatan bersama dan akan dilakukan tindakan tegas berupa tilang apabila berkendara tidak menggunakan helm SNI", Kata AKP Muhamad Yusuf, Rabu, (12/01/2020)

    Lanjut dikatakan, bahwa selain menindak pengendara yang tidak menggunakan Helm, Sat lantas Polres Parepare juga memberikan Apresiasi dan reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas menggunakan Helm khususnya anak sekolah masih SD, namun tetap tertib lalu lintas untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain.

    Penggunaan Helm SNI tertuang dalam pasal 291 ayat ( 1 ) dan (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dalam pasal 291 ayat 1 UU No 22 thn 2009 berbunyi Pasal 1 menjelaskan, “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonsia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8  dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu”

    Pasal 2 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm sebagaimana dimaksud Pasa 106 ayat 8 dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

    Dengan demikian, langkah Sat Lantas Polres Parepare untuk gencar melakukan sosialisasi Door to door sistem ke sekolah sekolah, salah satunya pemberian materi pengetahuan lalu lintas oleh kepada siswa dan siswi SD Neg 2 Parepare jalan muh kurdi Kecamatan Ujung Kota Parepare, 

    Selain itu, juga pemberian reward berupa buku tulis dan makanan bagi siswa siswi yang menjawab dengan benar pertanyaan dari lalu lintas, begitu juga mengingatkan pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tertib dalam berkendara agar selamat dalam berkatifitas. Ungkap Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhamad Yusuf. 


    (MW/RL/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +