-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Sinjai Release Kasus Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia

    Admin 3
    08/03/22, 20:06 WIB Last Updated 2022-03-08T13:06:29Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Sinjai,AKBP Rachmat Sumekar, S.IK., M.Si., didampingi Kasat Reskim AKP Abustam, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Fatahuddin B, SH, pimpin Press Release Pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan orang Meninggal Dunia. Selasa, (8/3/2022).

    Press Release bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Sat Reskrim serta beberapa awak media.

    Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai, yang mana kejadian itu pada hari Minggu 27 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 wita di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Lelaki berinisial AMY, (16), beralamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.

    "Sat Reskrim mengamankan pelaku masing-masing berinisial SY, (23), RA, (23), AJ, (20), dan KT, (20), yang beralamat Sinjai. Kata Kapolres Sinjai.

    "Dari 8 (delapan) orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya. Ujarnya.

    "Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. “Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” Ucapnya. 

    Lebih lanjut, bahwa Pelaku utama adalah lelaki RA, yang diamankan di Kabupaten Pangkep, lalu tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel. “Pelaku utama Pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” Ungkapnya.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH.Pidana  Sub pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana JO pasal 55, 56 KUH.Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup. “Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” Jelas Kapolres Sinjai.

    Adapun Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

    "Korban penganiayaan lelaki AMY yang meninggal dunia setelah Dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Pungkasnya.

    Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tutupnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +