Wargata.com, Luwu Timur -- Polres Luwu Timur menggelar press release di Aula Bakti Satria 07, Kasus pembunuhan seorang perempuan muda bernama Abi Limbong (24) diareal persawahan di desa kalaena kiri kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial A (17) yang tak lain adalah tetangga korban dan juga masih berstatus pelajar, kini harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya.
Waka Polres Luwu Timur Kompol Hajriadi mewakili Kapolres AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi SIK MH,
Didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim AKP Jody Darma SIK MH dan Kanit tindak pidana umum (Pidum) Kepada awak media menjelaskan kronologis singkat pelaku pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada Kamis, (11/6/2026). Kemarin
Pelaku A, menghabisi korbannya menggunakan sebuah batu kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi.
"Pasal yang disangkakan Undang undang nomor 1 tahun 2023 KHUP pasal 469 ayat (2) dan (1) penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya korban serta pasal 473 ayat (8) dan (3) huruf C dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pakaian, HandPhone, Sendal, Celana dan juga batu batako yang dipakai pelaku untuk menghabisi korbannya. (@wi)





