-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Nekat Curi 480 Bebek, Dua Pria Diringkus Polres Wajo

    Admin 3
    02/03/22, 10:22 WIB Last Updated 2022-03-02T03:46:45Z
    Wargata.com, Sulsel - Hal tak biasa terjadi, 2 pria nekat mencuri ternak bebek (itik) sebanyak 480 milik seorang warga Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dan berhasil diringkus Oleh Petugas Wilayah Hukum Polres Wajo pada bulan lalu, 21 Februari 2022.

    Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, A, S.IK., M.M., mengatakan kepada Awak Media, Rabu, 02/03/2022, bahwa Kedua pria tersebut masing-masing berinisial, DM (38) yang merupakan warga Kecamatan Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Kecamatan Luwu Timur, dalam aksinya sebenarnya pelaku berjumlah 3 orang namun KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
    hal tersebut sudah direncanakan matang-matang oleh para terduga pelaku dengan memantau lokasinya pada siang hari, lalu kemudian melancarkan aksinya pada malam hari dan langsung membuka kandang milik korban, selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP, setelah itu 480 bebek (itik) itu dibagi masing-masing dan mereka bawah kekandang pliharaannya masing-masing.

    mendapat laporan tersebut Polsek Majauleng yang dipimpin Kapolsek IPTU Amdia langsung bergerak cepat dan dengan bantuan Polsek Penrang lelaki DM (38) dan Lelaki FN (31) berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek (itik) ternak, 

    "alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng" Kata Kapolres Wajo. 

    Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, A, S.IK., M.M., juga memberitahukan kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila merasa kehilangan ternak.

    "Laporkan kepada kami, Insya Allah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya" Pungkas Kapolres Wajo.

    Untuk diketahui,bahwa ke para terduga pelaku yakni, DM(38) dan FN (31) disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +