-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    11 Tahun Tinggal di Tanah Milik Desa, Satu Keluarga di Usir Paksa Aparat Desa

    Syukron redaksi wargata.com
    21/04/22, 11:16 WIB Last Updated 2022-04-21T07:46:17Z
    Wargata.com, NTB - (21/04). Pemerintah desa rarang kecamatan terara kabupaten lombok timur adakan  mediasi   Warga yang di usir paksa dari tanah pecatu oleh oknum  perangkat desa untuk  meninggalkan rumah yang selama sebelas Tahun dia tempati. Senin, 18 April 2022.

    Warga yang rarang yang bernama Sabarudin (55) yang pernah  bekerja sebagai pembantu di desa, penjaga sampah dan penjaga air minum ,ia bersama keluarganya harus berjibaku mempertahankan nasibnya agar diberi tempat yang layak oleh pemerintahan  desa karena dirinya dahulu tidak serta-merta menempati lahan tersebut melainkan atas permintaan kadus yang lama(almarhum) dan disetujui oleh mantan  kepala desa rarang waktu itu.

    "Dulu sebelas tahun yang lalu tanah Pecatu yang saya tempati  adalah tanah yang tidak produktif maka saya diijinkan dan disuruh menempati  sekaligus menjaga tanah tersebut hingga saat ini dan kini tanah yang saya tempati masih seperti ini, tapi yang lain sudah menjadi lahan pertanian." Jelasnya kepada media.

    Dalam pengusiran itu terjadi, diakibatkan Sabarudin sempat menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh sekdes agar dirinya bersedia meninggalkan tempat tersebut  yang disaksikan oleh kepala dusun, Ketua BPD dan seorang kepala sekolah yang tinggal diseputaran tanah pecatu tersebut.

    "Saya disuruh menandatangani surat waktu itu dengan terpaksa pak," tambahnya.

    Inilah yang dialami oleh Sabarudin warga repok bebile  dusun dalam bat desa rarang kecamatan terare kabupaten lombok timur yang seharusnya, satu keluarga ini sudah meninggalkan tempat tinggalnya karena dipaksa oleh aparat desa setempat.

    Mediasi antara pemerintah desa dan warga yang menempati tanah yang di klaim milik desa rarang tersebut, dihadiri oleh kepala desa rarang, sekretaris desa, ketua BPD kepala dusun serta beberapa tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas polsek terara bersama Anggota Pokdarkamtibmas bhayangkara Polda NTB  sedangkan  Sabarudin sendiri didampingi oleh anaknya.

    Dalam mediasi tersebut kepala desa rarang Lalu Sahrandi melalui sekretaris Desa menyampaikan, "sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut, kami bersama pemerintah desa memberikan kesempatan  beberapa kali kepada yang bersangkutan  dengan memberikan waktu agar segera meninggalkan lokasi, yang saat ini milik pemerintah desa," terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama Ketua BPD menyampaikan, "Kami melakukan ini adalah merupakan kemauan warga sekitar, menurut warga sudah tidak nyaman lagi  dengan keberadaan Sabarudin disini karena Sabarudin sering melakukan penipuan dan anaknya kerap melakukan pencurian dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi dan keluar dari desa." ungkap ketua BPD.

    Dalam mediasi tersebut kepala desa rarang memberikan keputusan, kami pemerintahan desa mengambil keputusan dan sikap serta mencarikan solusi yang terbaik dan akan mengupayakan dengan membantu Sabarudin, memberikan dana namun kami tidak bisa menentukan berapa besar  jumlahnya. Jelas Kades.

    Saat dikonfirmasi media Sabarudin mengatakan,  kami tidak keberatan untuk pindah, tapi kami sekeluarga mengaharap tolong siapkan tempat kemana saya harus pindah, lebih lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak, terus saya mau cari tempat kemana Keluhnya.

    Kami tidak bisa pindah kalo belum jelas, kemana lokasi saya pindah, kami orang miskin, untuk makan saja susah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah Ungkapnya dengan muka  sedih.

    Disisi lain menurut mantan kepala desa rarang saat bertemu  wartawan menyampaikan,  Saat saya masih menjabat dahulu Sabarudin kami ijinkan menempati tanah tersebut, atas dasar permintaan almarhum Kadus, dan sebagai pertimbangan bahwa pada saat itu tanah tersebut tidak terurus dan tidak ada yang mengurusnya, ketimbang tidak ada manfaat maka saya izinkan. terangnya.

    Jika pemerintahan desa rarang mau mengambil dan menyuruh pergi warganya dari tanah pecatu itu, ya harus dicarikan tempat yang layak jangan diusir paksa tanpa ada tanggung jawab Jangan sampai kita melanggar pri kemanusiaan Ungkapnya dengan tegas.

    (SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +