-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022 Dibuka, Berikut Persyaratannya!

    Anggi - Admin 7
    09/04/22, 19:12 WIB Last Updated 2022-04-09T12:17:23Z
    Wargata.com, Sulbar - Sabtu, (09/04/2022). Kabar gembira bagi para remaja Indonesia yang memiliki cita-cita menjadi bagian dari personil Akpol dan Bintara Polri karena pendaftaran sudah dibuka.

    Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri 2022 sudah dibuka, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

    Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi para remaja yang akan mendaftar menjadi bagian dari personol Akpol dan Bintara Polri.

    Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran dapat diakses melalui situs https://penerimaan.polri.go.id/

    Kapolresta mamuju, Kombes Pol Iskandar S.H., S.I.K., menjelaskan pendaftaran personil Polri mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis atau disingkat BETAH.

    Kapolresta mamuju juga menggarisbawahi bahwa Penerimaan personil Polri mulai tahap pendaftaran hingga pengumuman akhir tidak dipungut biaya.

    "Bagi Anda yang berminat menjadi anggota Polri, bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Pendaftaran dan verifikasi dimulai tanggal 30 Maret 2022 dan berakhir pada tanggal 18 April 2022 untuk calon Taruna Akpol. Sedangkan calon Bintara Polri akan berakhir pada 11 April 2022. Untuk detilnya silahkan buka situs resminya," kata Kapolresta mamuju

    Berikut beberapa persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022 adalah warga negara Indonesia (pria atau wanita):

    1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
    4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
    5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
    6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    "Sedangkan informasi mengenai persyaratan khusus yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mengunduh langsung di situs resmi Penerimaan.polri.go.id," jelas Kombes Iskandar S.H., S.I.K.

    Jika pendaftar mengalami kesulitan, lanjutnya, bisa datang langsung dan berkonsultasi ke Bagian Sumber Daya (bagsumda).

    Disampaikan oleh Kombes Pol Iskandar, S.H., S.I.K., bahwa setiap Polres telah menyiapkan personel khusus yang siap mendampingi dan membantu para pendaftar.

    “Silahkan ikuti seleksi secara jujur dan kompetitif. Hindari calo atau aksi penipuan yang mengaku bisa membantu lolos dengan biaya tertentu. Untuk hal-hal seperti ini silahkan laporkan dan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +